TANGGUNG RENTENG PEMEGANG SAHAM TERHADAP PAJAK TERHUTANG STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 645/PDT.G/2018/PN.BKS JO 492/PDT/2018/PT.BDG
https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2112
Keywords:
Tanggung renteng, Pemegang Saham, Pajak terhutangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Pemegang saham terhadap kewajiban pembayaran hutang pajak perseroan, selain itu ingin mengetahui perjanjian kredit yang menjadi dasar sebagai modal yang disetor PT. Dharma Budhi Lestari. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan. Data diperoleh dari data primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian adalah Pemegang saham wajib bertanggungjawab atas hutang pajak perseroan sebatas modal yang disetor tidak pada harta kekayaan pribadinya, sedangkan untuk Direksi wajib bertanggungjawab atas hutang pajak perseroan sampai dengan harta pribadinya. Pada modal yang disetor berdasarkan atas perjanjian kredit yang dibuat adalah sah dikarenakan perjanjian tersebut memiliki kesepakatan dan kehendak dari masing-masing pihak yang membuat perjanjian tersebut.