PENEGAKAN KODE ETIK NOTARIS SEBAGAI UPAYA MENJAGA KEHORMATAN DAN KELUHURAN JABATAN NOTARIS

Authors

  • Yhan Kristiawan MKn Yarsi

https://doi.org/10.33476/ajl.v13i1.2085

Keywords:

Notaris, Kode Etik, Tujuan Perkumpulan.

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum menjamin kesederajatan bagi setiap orang di muka hukum yang salah satunya dengan mewujudkan hak bagi setiap orang mendapat kepastian hukum melalui akta Notaris sebagai alat bukti tertulis yang bersifat otentik[1]. Dalam mewujudkan layanan publik, Notaris berkumpul dalam wadah Organisasi Notaris dan dilengkapi dengan Kode Etik Notaris serta alat perlengkapan Perkumpulan (Rapat anggota, Kepengurusan, Dewan Kehormatan, dan Mahkamah Perkumpulan). Kode Etik Notaris berperan dalam mencapai dan menjaga tujuan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai suatu Perkumpulan yaitu terpeliharanya keluhuran martabat jabatan Notaris. Berdasarkan hal tersebut, terdapat kewajiban bagi Notaris dan orang lain yang menjalankan tugas jabatan Notaris untuk mentaati Kode Etik Notaris yang dibentuk melalui Kongres. Kode Etik Notaris perlu untuk ditegakkan dan Dewan Kehormatan memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi dalam rangka penegakan Kode Etik Notaris. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan pengaturan-pengaturan dalam Kode Etik Notaris dalam kaitannya dengan penegakan Kode Etik Notaris dalam perannya mencapai tujuan perkumpulan yaitu terjaganya kehormatan dan keluhuran jabatan Notaris. Penelitian ini didasarkan pada data sekunder yang terdiri dari Kode Etik Notaris, peraturan perundang-undangan, referensi buku, dan informasi dari internet. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pengaturan-pengaturan dalam Kode Etik Notaris memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan dan keluhuran jabatan Notaris melalui penegakan Kode Etik Notaris.


[1] Indonesia, Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris,  UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004, LN Tahun 2014 Nomor 3, TLN Nomor 5491, Pasal 1 angka 7 menyebutkan “Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.”

References

Buku:

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Cetakan Kelima, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2020);

Abdulkadir Muhammad , Etika Profesi Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006);

Philipus M Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1994);

Jurnal:

Niru Anita Sinaga, “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 10 Nomor 2, Maret 2020;

Wicipto Setiadi , “Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 6 Nomor 4, Desember 2009, <https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/issue/view/42>, diakses pada 1 Oktober 2021;

Sri Nur Hari Susanti, “Karakter Yuridis Snaksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi”, Journal Administrative Law & Governance, Volume 2 Nomor 1, Juni 2019, <https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/5073>, diakses pada 1 Oktober 2021;

Internet:

Redaksi, “Disrupsi Digital Bukan Saja Tantangan, Tapi Juga Peluang”, <https://notarymagazine.com/disrupsi-digital-bukan-saja-tantangan-tapi-juga-peluang/>, diakses 12 April 2021;

Sri Hariningsih, Perumusan Norma Dalam Peraturan Perundang-Undangan, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/doc/1944_Perumus%20Norma%20dalam%20Peraturan%20Perundang-undangan.pdf, diakses 15 Oktober 2021;

Wikipedia, Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia, https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kabupaten_dan_kota_di_Indonesia, diakses 15 Oktober 2021;

KBBI Daring;

Khairul Fahmi, “Apakah Kode Etik Termasuk Peraturan Perundang-Undangan”, <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2327/apakah-kode-etik-termasuk-peraturan-perundang-undangan/>, diakses pada 1 Oktober 2021;

Peraturan:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris;

Indonesia, Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten, 29-30 Mei 2015;

Indonesia, Perubahan Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia Kongres Luar Biasa, Banten 20-30 Mei 2014;

Materi Kuliah:

Arina N Shebubakar, “Materi Kuliah MKn YARSI tanggal 24 September 2021

Downloads

Published

2023-01-19

Issue

Section

Articles