TELAAH TERHADAP NORMA GRATIFIKASI DENGAN MODUS OPERANDI PEMBERIAN KENAIKAN JABATAN
https://doi.org/10.33476/ajl.v13i1.1980
Keywords:
Gratifikasi, Modus Operandi, dan Kenaikan JabatanAbstract
Salah satu jenis delik Korupsi adalah Gratifikasi. Sekian banyak kasus korupsi oleh para pejabat Negara yang semakin sistematis dan meluas salah satunya adalah adanya gratifikasi. Oleh sebab itu seharusnya gratifikasi memiliki makna tersendiri tersendiri dalam undang-undang tersebut apabila definisi atau pengertian gratifikasi belum dicantumkan dalam ketentuan umum maka akan sangat besar kemungkinan terjadi kekaburan dalam penafsiran tindak pidana gratifikasi.
Perlu di klarifikasi kembali bahwa aturan yang mengatur tentang gratifikasi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 tahun 2001 bahwa pemberian yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai perbuatan yang memiliki indikasi terhadap pebuatan gratifikasi. Norma hukum di dalam Pasal ini menimbulkan kekaburan norma (Vague Norm), yakni indikasi yuridis seseorang telah melakukan tindak pidana gratifikasi tidak jelas, karena definisi gratifikasi itu sendiri tidak tersurat dalam peraturan perundang – undangan sehingga Pasal 12 B ini masih perlu di raba untuk dapat terlihat terang.
Metode penelitian pada tulisan ini adalah yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik atau metode Studi Kepustakaan (Library Research) melalui analisis secara deduktif.