PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG E-SERTIPIKAT TANAH DALAM PERATURAN ATR/BPN NO.1 TAHUN 2021

Authors

  • Daniel Surianto
  • Elbert Elbert
  • Gustianus Fernando

https://doi.org/10.33476/ajl.v12i1.1921

Keywords:

E-Sertipikat Tanah, Upaya Pemerintah, Perlindungan

Abstract

Indonesia  merupakan  negara  kepulauan  yang  memiliki  sejumlah  permasalahan  salah  satunya keterbatasan lahan tanah seperti sengketa tanah antar sesama penduduk dalam menguasai tanah. Untuk  menyelesaikan  permasalahan  tersebut  pemerintah  mengeluarkan  Permen  ATR/BPN  No.1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik. Akan tetapi timbul permasalahan yaitu perlindungan hukum  bagi  para  pemegang  E-Sertipikat  Tanah.  Sehingga  dalam  penelitian  ini  akan  meninjau langsung  dari  sisi  aspek  hukum  dan  permasalahan  sering  terjadi  serta  solusi  dari  adanya permasalahan  E-Sertipikat  Tanah.  Metode  Penelitian  yang  digunakan  Metode  Yuridis  Normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan bahan hukum primer  dan  sekunder.  Hasil  penelitian  yang  didapatkan  masih  banyaknya  peraturan  perundang- undangan  yang  tidak  sesuai  dalam  mendukung  kebijakan  sertipikat  tanah  elektronik  dan banyaknya  tantangan  yang  harus  dibenahi  pemerintah  berkaitan  dengan  penerbitan  sertipikat tanah elektronik. Dalam implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik dapat menimbulkan dampak yang baru seperti pembuktian di pengadilan dan ke auntentikan suatu akta jual-beli yang akan  melahirkan  penerbitan  sertipikat  tanah  elektronik.  Dalam  mendukung  program  pemerintah dalam  penerbitan  sertipikat  tanah  elektronik  ada  beberapa  hal  yang  perlu  dilakukan  pemerintah seperti mengandeng Pakar keilmuan Informasi Teknologi (IT) dan Ilmu Hukum supaya dapat bisa saling melengkapi dalam penerbitan sertipikat tanah elektronik dan pemerintah wajib melakukan sosialisasi,  bimbingan  teknis  dan  penyuluhan.  Terkait  aturan  penerbitan  sertipikat  tanah elektronik dengan demikian masyarakat akan mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat dan aman berkaitan dengan sertipikat tanah elektronik.

Published

2021-07-22

Issue

Section

Articles