HAMBATAN DALAM EKSEKUSI PERKARA PERDATA

Authors

  • Ralang Hartati
  • Syafrida Syafrida

https://doi.org/10.33476/ajl.v12i1.1919

Keywords:

Hambatan, Eksekusi, Perdata

Abstract

Eksekusi  atau  pelaksanaan  putusan  Hakim  dalam  perkara  perdata  dilakukan terhadap  putusan  Hakim  berkekuatan  hukum  tetap  (  inkracht  van  gewisde). Eksekusi  dapat  dilakukan  secara  sukarela  atau  secara  paksa.  Pelaksanaan  putusan Hakim secara sukarela dilaksanakan langsung oleh pihak yang kalah tanpa campur tangan  pengadilan.  Dalam  praktek  pihak  yang  kalah  tidak  bersedia  melaksanakan putusan Hakim secara sukarela, maka dilaksanak secara paksa melalui Pengadilan Negeri  yang memutus perkara. Hambatan pelaksanaan eksekusi antara lain objek eksekusi tidak jelas, telah berpindah ketangan pihak lain, terbitnya  sertifikat baru dan pihak yang kalah melakukan perlawanan. Sedangkan hambatan secara yuridis adanya  upaya  hukum  peninjauan  kembalii  yang  dilakukan  ileh  pihak  yang  kalah. Pihak ketiga mengajukan perlawanan ( derden verzet) karena ada hak pihak ketiga yang  terambil,  putusan  hakim  tidak  bersifat  penghukuman  (comdemnatoir)  tapi bersifat  decratoir  dan  konstitutief.  Untuk  mencegah  hambatan  dalam  pelaksanaan eksekusi dan menang hampa hanya menang diatas kertas, maka pihak kalah harus beritikad baik melaksanakan putusan Hakim secara sukarela, panitera atau jurusita pengadilan harus cermat dan teliti dalam penyitaan, pihak kalah tidak mengalihkan objek  sengketa  kepada  pihak  lain.  Untuk  kelancaran  pelaksanaan  eksekusi pengadilan  dapat  minta  bantuan  aparat  keAmanan  (  Polisi  dan  TNI  )  untuk melakukan  pengamanan  selama  pelaksanaan  eksekusi.  Pihak  yang  menghambat, mengancam  petugas  pelaksana  eksekusi  selama  pelaksanaan  eksekusi  dapat dikenai sanksi pidana.

Downloads

Published

2021-07-22

Issue

Section

Articles