PRO KONTRA PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DI TINJAU DARI AZAS-AZAS PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN
Keywords:
Asas-Asas, Pembentukan Peraturan Perundang-UndanganAbstract
Proses pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlepas dari Pro Kontra yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dimana dalam pembentukan dan hingga akhir disahkan berlangsung dengan cepat itulah yang menjadi polemik apakah sudah dibentuk melalui prosedural yang baik. Berdasarkan latar belakang diatas penulis yang menjadi rumusan masalah: Pertama, asas-asas pembentukan peraturan Perundang-Undangan yang Baik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Kedua, proses pembentukan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian yuridis normatif yang biasa disebut dengan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun hasil pembahasannya: pertama,pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan dan asas keterbukaan. Kedua, dalam pembentukan undang-undang tidak memenuhi syarat formil dan pemberlakuan undang-undangan dalam tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedepannya diharapkan pemerintah selaku lembaga pembentukan undang-undang harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan undang-undang yang baik, terutama asas keterbukaan dan memuat sesuai prosedural Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah di revisi menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International.
Devi Ariani








