PENERAPAN PROGRAM APU PPT UNTUK MENCEGAH PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME PADA INDUSTRI FINTECH

Authors

  • Febrina Annisa
  • Prima Resi Putri

https://doi.org/10.33476/ajl.v11i2.1652

Keywords:

FinTech, pencucian uang, pendanaan terorisme.

Abstract

Perkembangan teknologi terutama di bidang keuangan semakin maju dan berkembang. Salah satunya FinTech atau Financial Technology, yang di Indonesia sendiri baru mulai berkembang di tahun 2007, yang tentunya tidak menutup kemungkinan terjadinya risiko-risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. The FATF Recommendations meminta dan mewajibkan setiap negara untuk mengkriminalisasi segala bentuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Indonesia termasuk negara yang mempunyai komitmen penuh dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Melalui penelitian ini penulis berusaha untuk menganalisa penerapan APU PPT untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang POJK P2P Lendingdan POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

References

Buku

Adiningsih, Sri, Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia: Lahirnya Tren Baru Teknologi, Bisnis, Ekonomi dan Kebijakan di Indonesia, Jakarta: Gramedia, 2019.

Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, Sixth Edition, St. Paul Minn: West Publishing Co., 1991.

Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Grup, 2017.

Irman, Tubagus, Money Laundering: Hukum Pembuktian Pencucian Uang, Jakarta: Gramedia, 2017.

Sutedi, Adrian, Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2008.

Jurnal

Hadad, Muliaman D., Financial Technology (FinTech) di Indonesia, disampaikan pada Kuliah Umum tentang FinTech - IBS, Jakarta, 2 Juni 2017.

International Standards on Combationg Money Laudering and The Financing of Terrorisme & Proliferation (The FATF Recommendation), Updated June 2019.

Rahmadi, Mendi, (Deputi Direktur Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat), disampaikan pada Konferensi Nasional Hukum 1 tahun 2019 di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang tanggal 23 November 2019.

Sanjaya, Ridwan, Masa Depan Financial Technology (Unika Dalam Wacana Publik 2017 - 2018: Transformasi Inspiratif), Unika Soegijapranata.

Tim Penyusun SRA, Penilaian Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Sektor Jasa Keuangan Tahun 2017, Penerbit: Otoritas Jasa Keuangan.

Tim Penyusun SRA Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Penilaian Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang pada Sektor Jasa Keuangan Tahun 2017, (Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2017).

Tim NRA Indonesia Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2015, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Tim Penyusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perlindungan Konsumen Pada FinTech: Kajian Jasa Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Jakarta: Departemen Perlindungan Konsumen OJK, 2017.

Websites

Rasyid, Abdul, Sekilas Perkembangan FinTech di Indonesia, ( https://business-law.binus.ac.id/2019/03/19/sekilas-perkembangan-fintech-di-indonesia/ ), terakhir diakses pada tanggal 19 November 2019.

Data yang diperoleh bersumber dari cekindo.com, Perkenalan Pada Gambaran Perkembangan Industri Fintech di Indonesia, ( https://www.cekindo.com/id/blog/industri-fintech ), terakhir diakses pada tanggal 8 September 2019.

Qur’ani, Hamalatul, “Meraba Potensi TPPU di Industri Fintech”, (https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c9c73ce3720d/meraba-potensi-tppu-di-industri-fintech), terakhir diakses pada tanggal 12 November 2019.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ( https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/risiko ), terakhir diakses pada tanggal 20 Desember 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasin (P2P Lending).

Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor. 18/SEOJK/02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen.

Downloads

Published

2020-12-28