AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL (STUDI KASUS PERDA PROVINSI, KABUPATEN/KOTA DI INDONESIA)
https://doi.org/10.33476/ajl.v11i2.1650
Keywords:
Pancasila, Nilai-Nilai, PerdaAbstract
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Pada penjelasan pasal 2 disebutkan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Maka dari itu, untuk membangun hukum nasional yang berintegritas dan bersinergi diperlukan aktualisasi nilai-nilai Pancasila disetiap sendi-sendi setiap peraturan perundang-undangan dan harmonisasi hukum antara hukum yang berasal dari niliai-nilai yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat dengan hukum modern yang positivis. Dengan mengaktualisasikan nilai-nilai etika dan moral dari Pancasila disetiap sendi-sendi setiap peraturan perundang-undangan diharapakan terciptanya pembangungan hukum nasional yang berintegritas dan bermoralitas sesuai dengan nilai jati luhur bangsa.References
Buku
Achmad Fauzi,PancasilaDitinjau dari Segi Sejarah-Segi Yuridis Konstitusional dan Segi Filosofis, cet.III (Malang: Lembaga Penerbitan Universitas Brawijaya, 2007
Aziz Syamsuddin, Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995).
Gunawan Setiardja,Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, (Yogykarta: Kanisius, 1993)
Harun Alrasid, Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah oleh MPR, (Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 2007).
Jakni, Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi, (Bandung: Alfabeta, 2014).
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Ed. 1 (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009).
Kaelan, Filsafat Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma, 2002).
Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakara: Paradigma, 2010).
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan, (Yogyakarta: Kanisius, 2016).
Maria, SW. Sumardjono, Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, (Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2005).
Noor Ms Bakry, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2014).
Nurcholish Majid, Indonesia Kita, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004).
Utojo Usman, Pancasila sebagai Ideologi: dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara, Cet.III (Surabaya: Karya Anda, 2008).
Suprapto,dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. (Jakarta: Bumi Aksara, 2007).
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010).
Winarno, Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006).
Zainuddin Ali, Metode Peneliti Hukum,(Sinar Grafika, Jakarta 2011)
Zuhraini, “Revitalisasi Pancasila dalam Pembangunan Hukum Nasional di Era Globalisasi”, (Lampung: Jurnal Pranata Hukum, Vol. 7 No. 1, Januari 2012
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah: