REGULASI DAN MEKANISME IMPOR LIMBAH NON-BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Liza Evita
  • Ridarson Galingging

https://doi.org/10.33476/ajl.v11i2.1649

Keywords:

Impor Limbah, Non B3

Abstract

Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dapat diimpor apabila: tidak berasal dari kegiatan landfill, bukan sampah dan tidak tercampur sampah, tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3, dan homogen. Penelitian hukum normatif. Bagaimana Regulasi dan Mekanisme Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya Dan Beracun Dalam Rangka Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Perdagangan No 84 Tahun 2019, limbah non B3 dapat diimpor untuk bahan baku industri. Untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Perdagangan.

References

Prajudi Atmosudirdjo, 1978, Hukum Administrasi Negara. Bandung. Alumni

Philipus M. Hadjon (ed), 1995 Pengantar Hukum Administrasi, Yogyakarta. Gajahmada University Press.

Jawahir Tantowi, 2001. Krisis Lingkungan Sebagai Tantangan Global, Analisis Perbandingan Antara Hukum Barat dan Hukum Adat, dalam Hukum dan Lingkungan Hidup di Indonesia, Perpustakaan Nasional, Jakarta

Jimly Asshiddqie, 2010. Konstitusi Ekonomi .Jakarta : Penerbit Buku Kompas

Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

WALHI, 1991. Bumi Wahana, Strategi Menuju Kehidupan Berkelanjutan, alih bahasa dari Caring for the Eart, A Strategic for Sustainable Living, IUCN, Jakarta

Sonny Keraf, 2001. Pembangunan Berkelanjutan atau Berkelanjutan Ekologi, artikel dalam Erman Rajagukguk (ed.) Hukum dan Lingkungan Hidup di Indonesia, Perpustakaan Nasional, Jakarta

Takdir Rahmadi, 2015. Hukum Lingkungan di Indonesia, Rajawali Pers. Jakarta

Arne Naess, 1989. Ecology, Community and Lifestyle, Cambridge : Cambridge University Press; The Deep Ecological Movement : Some Philosophical Aspects” Dalam Susan J Amstrong dan Richard G Botzler, Environmental Ethics, Divergence and Convergence, New York : Mc. Graw-Hill, 1993

Jazim Hamidi, 2005. Makna dan Kedudukan Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung.

Johny Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif (Surabaya, Bayumedia Johny Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif (Surabaya, Bayumedia

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang

Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2019 Tentang

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang

Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri

Peraturan Menteri Perdagangan No 58 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor

Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20190706182210-4-83157/kenapa-indonesia-

impor-sampah

Downloads

Published

2020-12-28