REGULASI DAN MEKANISME IMPOR LIMBAH NON-BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
https://doi.org/10.33476/ajl.v11i2.1649
Keywords:
Impor Limbah, Non B3Abstract
Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dapat diimpor apabila: tidak berasal dari kegiatan landfill, bukan sampah dan tidak tercampur sampah, tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3, dan homogen. Penelitian hukum normatif. Bagaimana Regulasi dan Mekanisme Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya Dan Beracun Dalam Rangka Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Perdagangan No 84 Tahun 2019, limbah non B3 dapat diimpor untuk bahan baku industri. Untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Perdagangan.References
Prajudi Atmosudirdjo, 1978, Hukum Administrasi Negara. Bandung. Alumni
Philipus M. Hadjon (ed), 1995 Pengantar Hukum Administrasi, Yogyakarta. Gajahmada University Press.
Jawahir Tantowi, 2001. Krisis Lingkungan Sebagai Tantangan Global, Analisis Perbandingan Antara Hukum Barat dan Hukum Adat, dalam Hukum dan Lingkungan Hidup di Indonesia, Perpustakaan Nasional, Jakarta
Jimly Asshiddqie, 2010. Konstitusi Ekonomi .Jakarta : Penerbit Buku Kompas
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
WALHI, 1991. Bumi Wahana, Strategi Menuju Kehidupan Berkelanjutan, alih bahasa dari Caring for the Eart, A Strategic for Sustainable Living, IUCN, Jakarta
Sonny Keraf, 2001. Pembangunan Berkelanjutan atau Berkelanjutan Ekologi, artikel dalam Erman Rajagukguk (ed.) Hukum dan Lingkungan Hidup di Indonesia, Perpustakaan Nasional, Jakarta
Takdir Rahmadi, 2015. Hukum Lingkungan di Indonesia, Rajawali Pers. Jakarta
Arne Naess, 1989. Ecology, Community and Lifestyle, Cambridge : Cambridge University Press; The Deep Ecological Movement : Some Philosophical Aspects” Dalam Susan J Amstrong dan Richard G Botzler, Environmental Ethics, Divergence and Convergence, New York : Mc. Graw-Hill, 1993
Jazim Hamidi, 2005. Makna dan Kedudukan Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung.
Johny Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif (Surabaya, Bayumedia Johny Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif (Surabaya, Bayumedia
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang
Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang
Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
Peraturan Menteri Perdagangan No 58 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor
Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20190706182210-4-83157/kenapa-indonesia-
impor-sampah