ANALISIS TENTANG HAK IMUNITAS HUKUM PROFESI ADVOKAT DALAM PENANGANAN KASUS PIDANA
https://doi.org/10.33476/ajl.v10i2.1227
Keywords:
Advokat, Hak Imunitas, Penegak Hukum PidanaAbstract
Advokat adalah profesi hukum yang terhormat (officium mobile) dimana tata cara pekerjaannya diatur dalam Kode Etik Profesi Advokat dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam perwujudannya profesi tersebut ternyata tidak selalu berlangsung dengan sendirinya sebagai konsekuensi dari keyakinan pada pentingnya fungsi-fungsi itu, melainkan sangat dipengaruhi oleh berinteraksinya berbagai kekuatan kemasyarakatan. Dalam tulisan ini penulis akan membahas permasalahan mengenai etika profesi penegak hukum khusus nya profesi advokat sebagai kuasa hukum yang dikaitkan dengan hak imunitas kuasa hukum. Dewasa ini, permasalahan terkait hak imunitasi kuasa hukum mulai bermunculan kepermukaan. Pada awal tahun 2018, Fredrich Yunadi selaku mantan kuasa hukum Setya Novanto diduga melakukan perbuatan merintangi penyidikan korupsi dengan menyembunyikan barang bukti dari kasus elektronik KTP (e-KTP) yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan fakta tentang seberapa besar kekebalan hukum yang dimiliki oleh seorang pemegang kuasa dari sebuah kasus dengan studi kasus e-KTP oleh Setya Novanto, tak hanya itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui kekuatan hak imunitas profesi advokat dalam menangani kasus pidana. Penelitian ini mengimplementasikan metode normatif di mana sumber analisa berasal dari teori-teori yang ada dalam pustaka dan undang-undang yang berlaku terkait dengan kasus ini.