KEABSAHAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BELUM INKRACHT SEBAGAI NOVUM DALAM PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
https://doi.org/10.33476/ajl.v10i2.1226
Keywords:
Keabsahan, Putusan Pengadilan, Peninjauan Kembali, NovumAbstract
Suatu lembaga peradilan disebut baik, bukan saja jika prosesnya berlangsung jujur, bersih, dan tidak memihak. Namun di samping itu ada lagi kriteria yang harus dipenuhi, yakni prinsip-prinsip yang sifatnya terbuka, korektif, dan rekorektif. Dalam kriteria ini, salah satu sisi yang patut menjadi perhatian manajemen peradilan adalah adanya sistem upaya hukum yang baik sebagai bagian dari prinsip fairness dan trial independency yang menjadi prinsip-prinsip diakui secara universal. Kesempatan seluas-luasnya untuk mengajukan koreksi dan rekoreksi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dipandang tidak adil oleh pencari keadilan dapat dilakukan melalui Peninjauan Kembali. Namun demikian Peninjauan Kembali sangatlah limitative, salah satunya dengan syarat adanya novum. Namun pengaturan mengenai syarat-syarat dapat dikatakan suatu keadaan sebagai novum tidak diatur secara tegas. Dengan melihat hal tersebut memunculkan suatu permasalahan tentang, “Bagaimana keabsahan putusan pengadilan yang belum inkracht sebagai novum dalam pengajuan peninjauan kembali?”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif atau yuridis.