Pembiayaan KPR-iB Dengan Akad Murabahah Pada Unit Usaha Syariah (Bank Pembangunan Daerah di Jakarta)
https://doi.org/10.33476/ajl.v10i2.1221
Keywords:
KPR-iB, MurabahahAbstract
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang dikelola dengan nilai-nilai dasar syariah, baik berupa prinsip maupun aplikasinya. Awal pendirian perbankan syariah sebagai alternatif terhadap perbankan konvensional yang berbasis bunga. Ia dibangun atas dasar prinsip profit and loss sharing (bagi-hasil) karena ia dianggap konsep yang lebih berkeadilan. Produk bagi-hasil tersebut adalah mudarabah dan musyarakah. Namun produk tersebut tidak begitu diminati oleh perbankan syariah, karena sistem bagi-hasil memiliki prosedur yang rumit, karena perbankan dituntut aktif dan terlibat terhadap usaha nasabah. Sekian banyak produk perbankan syariah, kredit kepemilikan rumah KPR-iB adalah salah satu produk favorit dan digemari masarakat yang menggunakan sistem berbasis jual beli (murabahah). Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan normatif empiris karena dalam penelitian ini bertolak dari aspek-aspek normatif yaitu prinsip nilai yang mengatur murabahah, khususnya berkaitan dengan KPR-iB. Hasil dari penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan murabahah KPR-iB pada Unit Usaha Syariah BPD-di Jakarta adalah dengan akad murabahah bil wakalah, bisa dikatakan tidak memenuhi syarat dari jual beli murabahah. Bahwa dalam penerapannya melanggar beberapa prinsip murabahah dari segi kepemilikan barang (milkiyah).