Pembiayaan KPR-iB Dengan Akad Murabahah Pada Unit Usaha Syariah (Bank Pembangunan Daerah di Jakarta)

Authors

  • Mohamad Kharis Umardani

https://doi.org/10.33476/ajl.v10i2.1221

Keywords:

KPR-iB, Murabahah

Abstract

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang dikelola dengan nilai-nilai dasar syariah, baik berupa prinsip maupun aplikasinya. Awal pendirian perbankan syariah sebagai alternatif terhadap perbankan konvensional yang berbasis bunga. Ia dibangun atas dasar prinsip profit and loss sharing (bagi-hasil) karena ia dianggap konsep yang lebih berkeadilan. Produk bagi-hasil tersebut adalah mudarabah dan musyarakah. Namun produk tersebut tidak begitu diminati oleh perbankan syariah, karena sistem bagi-hasil memiliki prosedur yang rumit, karena perbankan dituntut aktif dan terlibat terhadap usaha nasabah. Sekian banyak produk perbankan syariah, kredit kepemilikan rumah KPR-iB adalah salah satu produk favorit dan digemari masarakat yang menggunakan sistem berbasis jual beli (murabahah). Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan normatif empiris karena dalam penelitian ini bertolak dari aspek-aspek normatif yaitu prinsip nilai yang mengatur murabahah, khususnya berkaitan dengan KPR-iB. Hasil dari penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan murabahah KPR-iB pada Unit Usaha Syariah BPD-di Jakarta adalah dengan akad murabahah bil wakalah, bisa dikatakan tidak memenuhi syarat dari jual beli murabahah. Bahwa dalam penerapannya melanggar beberapa prinsip murabahah dari segi kepemilikan barang (milkiyah).

Downloads

Published

2020-02-13