UPAYA REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1069
Keywords:
Narkotika, Pecandu, PidanaAbstract
Pecandu narkotika merupakan “self victimizing victims”, karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan akibat dari penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Pembaharuan hukum dengan memberlakukan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni dengan adanya dekriminalisasi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kendala yang dihadapi dalam upaya rehabilitasi penyalahgunaan narkotika dan penanggulangannya yaitu: a. Secara eksternal dari sisi kebijakan dan penerapan yang membuka ruang pengaburan dalam menerapkan dan memahami perencanaan kebijakan yang telah menjadi acuan dari kebijakan hukum pidana. Secara internal yang mengacu kepada sumber daya manusia dan kapasitas pemahaman dari para terapis yang berbeda-beda. Sehingga menimbulkan perbedaan layanan terhadap pemberian layanan kepada penerima manfaat. . Ditambah lagi tidak adanya aturan internal bagi para pekerja sosial dalam meningkatkan tanggung jawab dan pola layanannya.