PENTINGNYA PERLINDUNGAN HUKUM PATEN WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH INDONESIA GUNA MENINGKATKAN INVESTASI ASING

Authors

  • Syafrida Syafrida

https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1067

Keywords:

Hak Paten, perlindungan hukum, produk impor

Abstract

Hak paten merupakan salah satu ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual. Hak paten diberikan kepada seseorang atau sekumpulan orang penemuannya di bidang tekonologi  yang mempunyai posisi yang sangat penting dan strategis untuk mendukung. Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi dan orang yang mendapat hak darinya. Paten sangat dibutuhkan untuk menunjang berbagai  kehidupan dalam masyarakat. Undang-undang Hak Paten Nomor 13 tahun 2016 tidak hanya memberikan perlindungan terhadap paten warganegara Indonesia tapi juga memberikan perlindungan hokum terhadap paten warga negara asing di Indonesia. Perlindungan hokum itu diberikan guna meningkatkan investasi di Indonesia dan menigkatkan kreatifitas inventor atas invensi berguna bagi perkembangan dalam masyarakat. Untuk memberi rasa aman, nyaman kepada Inventor asing maka negara memberikan perlindungan hukum invensi paten warga negara asing yang dilaksanakan di Indonesia. Paten yang dilindungi adalah paten telah didaftar yang penemuan di bidang teknologi merupakan posisi penting untuk  mendukung pembangunan ekonomi masyarakat guna memajukan bangsa dan negara.

Downloads

Published

2019-11-26

Issue

Section

Articles