PERAN NEGARA DALAM PELAKSANAAN JAMINAN PRODUK HALAL
https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1066
Keywords:
Peran Negara dan Jaminan Produk HalalAbstract
Penelitian ini meneliti mengenai pelaksanaan Pasal 4 UU No. 3 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, yang hingga tahun 2019 belum efektif berlaku. Dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal ini, belum diatur Sanksi hukum untuk pelaku usaha yang tidak mengajukan sertifikasi. Sehingga perlu dipertanyakan Bagaimana peran Negara dalam pelaksanaan Pasal 4 dan Bagaimana sanksi Pidana atas Pelanggaran Pelaksanaan Jaminan Produk halal. Jenis Penelitian adalah yuridis normative dan empiris, menggunakan penelitian kepustakaan yang disertai dengan penelitian lapangan melalui wawancara kepada fihak yang berwenang di BPJPH dan membagi kuesioner kepada 60 responden muslim secara acak. Hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa peran negara yang menangani masalah Kehalalan suatu produk adalah lembaga MUI (Majelis Ulama Indonesia). Mulai Oktober 2017,Sejak diundangkannya UU. No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal wewenang tersebut dialihkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sanksi Pidana bagi pelanggaran pasal 4, yang terdapat dalam Pasal 56 dan Pasal 57 UU JPH, hanya diberlakukan terhadap pelaku orang perseorangan. Oleh itu, ketentuan atau norma pidana atas Jaminan Produk Halal, merupakan peraturan tentang hukuman akibat pelanggaran kewajiban moral hazard dari subjek hukum pribadi atau korporasi.