IMPLIKASI AKTA PERNYATAAN NOTARIS TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY)
https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1065
Keywords:
Akta Pernyataan Notaris, Perlaihan Hak Atas Tanah, Tax AmnestyAbstract
Pemerintah mensahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang bertujuan meningkatkan penerimaan pajak negara untuk pembiayaan pembangunan. Pada Pasal 15 ayat 2 UU Tax Amnesty, Notarislah yang diberikan kewenangan membuat Surat Pernyataan yang dibuat dalam bentuk Akta Pernyataan oleh para pihak yang mengikuti program Tax Amnesty, dalam pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Selama ini, dalam prakteknya, berdasarkan PP Pendaftaran Tanah Nomor 24 Tahun 1997 dan PP Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nomor 24 Tahun 2016, akta otentik yang berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan bangunan dibuat oleh PPAT bukan Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui Peran Notaris terhadap Peralihan hak atas tanah dalam Program Tax Amnesty dan (2) mengkaji implikasi Akta Pernyataan Notaris terhadap Peralihan Hak atas Tanah dalam Program Tax Amnesty. Hasil penelitian menunjukkan Peran Notaris terhadap Peralihan hak atas tanah dalam Program Tax Amnesty adalah membantu para pihak dalam menuangkan perjanjian balik nama/pengalihan harta ke dalam bentuk akta otentik sampai melegalisasi dokumen-dokumen penting untuk keperluan Tax Amnesty. Akta Pernyataan yang dibuat oleh Notaris berimplikasi terhadap peralihan hak atas tanah dalam Program Pengampunan Pajak dengan memberikan kepastian hukum sebagai dasar balik nama sertifikat di BPN.