AKIBAT HUKUM PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DENGAN PAJAK KELUARAN DALAM MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA
https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1064
Keywords:
PPN, Faktur pajak, Pajak MasukanAbstract
Pasal 9 Ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai membuka kemungkinan untuk mengkreditkan pajak masukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir masa pajak saat pembuatan faktur pajak. Permasalahan timbul dalam hal faktur pajak diterima sudah melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan. Ketentuan ini malah diatur dalam Penjelasan Pasal 9 Ayat (9). Ditinjau dari pembentukan peraturan perundang-undangan, penjelasan suatu pasal tidak boleh membuat norma baru karena bertentangan dengan Butir 177 Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu juga tidak memenuhi asas kejelasan rumusan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan materi muatannya tidak mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum. Akibat hukum yang timbul terhadap wajib pajak yang melampaui batas waktu yang diperkenankan untuk mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran adalah selain membayar jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, masih ditambah dengan pengenaan sanksi bunga dan kenaikan.