TANGGUNG JAWAB HUKUM AMERIKA SERIKAT DAN INDONESIA ATAS PENAHANAN TANPA BATAS WAKTU DAN TANPA PROSES PERADILAN YANG FAIR TERHADAP HAMBALI (WNI) DI PENJARA GUANTANAMO BAY KUBA
https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1063
Keywords:
Guantanamo, Penahanan, Hukum Humaniter Internasional, Hukum HAM InternasionalAbstract
Artikel ini akan mengeksplorasi dan membuktikan bahwa penahanan tanpa batas waktu (indefinite detention) dan penahanan tanpa proses peradilan yang fair (detention without fair trial) serta berbagai bentuk perlakuan yang tidak manusiawi (inhuman treatment) yang telah dilakukan otoritas Amerika Serikat (AS) terhadap para tahanan, khususnya Hambali (WNI) di penjara Guantanamo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law) dan Hukum HAM Internasional (International Human Rights Law). Penulis juga akan memperlihatkan dan membuktikan bahwa tidak hanya pemerintah AS yang dapat dimintakan pertanggung jawaban hukumnya, tetapi pemerintah Indonesia pun dapat dimintakan pertanggung jawaban hukumnya atas pelanggaran terhadap hukum nasional yaitu UU No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dan UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.