Penyuluhan Pemenuhan Hak Disabilitas di Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Wicara Cahaya Batin DKI Jakarta

Authors

  • Lusy Liany Fakultas Hukum Universitas YARSI
  • Mohammad Ryan Bakry Fakultas Hukum Universitas YARSI
  • Elfitri Kurnia Erza Fakultas Teknologi Informasi Universitas YARSI
  • Aulia Diva Inshani Fakultas Hukum Universitas YARSI
  • Delfiana Salsabila Komara Fakultas Hukum Universitas YARSI

https://doi.org/10.33476/iac.v6i1.93

Keywords:

Hak, Disabilitas, informasi hukum

Abstract

Dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 menunjukan bahwa terdapat 730.552 penduduk penyandang disabilitas di DKI Jakarta, atau setara dengan 6,88% populasi seluruh masyarakat DKI Jakarta. Dari jumlah diatas, terdapat 35.388 diantaranya masuk kedalam kategori miskin atau setara dengan 4,84% dari total penyandang disabilitas di DKI Jakarta. Adapun permasalahan yang dihadapi mitra antara lain: keterbatasan akses informasi hukum tentang hak-hak penyandang disabilitas. Tujuan program ini peningkatan pengetahuan tentang hak-hak yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengabdian masyarakat dilaksanakan oleh para dosen dan mahasiswa dari Universitas YARSI selama 1 hari melalui Penyuluhan Pemenuhan Hak Disabilitas Di Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Wicara Cahaya Batin DKI Jakarta. Pelaksanaan kegiatan bertempat di Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Wicara Cahaya Batin DKI Jakarta. Diharapkan dari kegiatan ini para peserta dapat lebih termotivasi untuk memperkuat hak-hak untuk para penyandang disabilitas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. ke-1. PT Citra Aditya Bakti.

Abriansyah, G. P., Apsari, N. C., & Mulyana, N. (2022). Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja. Jurnal Pekerjaan Sosial, 5(2). https://doi.org/10.24198/focus.v1i3.20499

Ansori, A., N., A. (2020, Februari 2). Perda Tentang Perlindungan Disabilitas Masih Butuh Disempurnakan, Apa Saja ?. Liputan 6.https://www.liputan6.com/amp/4166786/perda tentang-perlindungan-disabilitas-masih-butuh-disempurnakan-apa-saja

Apsari, N. C., & Raharjo, S. T. (2021). Orang dengan Disabilitas: Situasi Tantangan dan Layanan di Indonesia. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 24(3). https://doi.org/10.22435/hsr.v23i2.3101

Bharata, R. W., Rani, U., Priyono, N., & Novitaningtyas, I. (2021). Analisis Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Gunungkidul. Jurnal Integralistik, 32(2). https://doi.org/10.15294/integralistik.v32i2.28818

Lubis, E.C.J, Subardhini, M. & Luhpuri, D. (2020). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Fisik Terhadap Pekerjaan Di Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta. Jurnal Biyan, 2(1). https://doi.org/10.31595/biyan.v2i1.245

Ndaumanu, F. (2020). Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan Oleh Pemerintah Daerah. Jurnal HAM, 11(1)

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. PT. Raja Grafindo Persada

Sugiono., Ilhamuddin., & Rahmawan, A. (2004). Klasterisasi Mahasiswa Difabel Indonesia Berdasarkan Background Histories dan Studying Performance. Indonesia Journal of Disability Studies. 1(1). https://doi.org/10.21776/ub.ijds.2014.01.01.03

Walliman, N. (2011). Research Methods: The Basics, First published. Routledge.

Downloads

Published

30-06-2023

Issue

Section

Articles