Pencegahan Perundungan Dunia Maya Terhadap Siswa di Lingkungan Pendidikan SMAN 36 Jakarta Timur

Authors

  • Tresia Elda Fakultas Hukum Universitas YARSI
  • Taswen Tarib Fakultas Hukum Universitas YARSI
  • Kukuh Fadli Prasetyo Fakultas Hukum Universitas YARSI

https://doi.org/10.33476/iac.v7i1.154

Keywords:

Perundungan dunia maya, kekerasan, teknologi, siswa

Abstract

Cyberbullying merupakan tindakan menggunakan kekuasaan untuk menyakiti seorang atau sekelompok orang secara verbal, fisik, dan psikologis, membuat korbannya merasa frustrasi, kaget, dan tidak berdaya. Perundung tidak mengenal jenis kelamin atau usia. Bahkan, perundungan sering terjadi di sekolah dan dilakukan oleh remaja. Pada era globalisasi saat ini, masyarakat dihadapkan dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, dan kemajuan teknologi pada era globalisasi saat ini mengubah pola hidup masyarakat dari lokal menuju global. Teknologi sangat memudahkan, menguntungkan, dan bermanfaat untuk masyarakat. Kecanggihan teknologi melalui internet juga memudahkan orang untuk berinteraksi dengan orang lain tanpa harus berkomunikasi secara tatap muka tanpa batasan geografis. Apalagi saat ini masyarakat sudah mengetahui banyak tentang media sosial. Media sosial memiliki banyak pengaruh, bahkan juga mengalihkan media konvensional lain. Dengan menggunakan media sosial, misalnya Instagram, Twitter, Facebook, dan lain sebagainya, masyarakat dengan sangat mudah bisa mendapatkan bermacam-macam informasi. Bahkan akses untuk melihat berita sekarang juga sudah bisa dijangkau menggunakan media sosial. Media sosial juga banyak digunakan oleh masyarakat untuk mencari suatu informasi, mencari kawan, atau membangun self-image seseorang. Dari media sosial yang sangat luas jangkauannya, perlu diketahui bahwa media sosial juga bisa berdampak yang negatif bagi masyarakat apabila tidak digunakan dengan bijak. Banyak dari remaja yang menjadi korban perundungan lebih beresiko mengalami berbagai masalah kesehatan, baik secara fisik maupun mental di sekitar lingkungan sekolah, atau bahkan penurunan semangat untuk belajar dan prestasi akademis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amanda, G. (2021). Stop Bullying. Cklik Media.

Chazawi, A. (2008). Pelajaran Hukum Pidana 1. PT. RajaGrafindo Persada.

Djamarah, S. B., & Zein, A. (2014). Strategi Belajar Mengajar. Rineka Cipta.

Farozin, M., & Fathiyah, K. N. (2004). Pemahaman tingkah laku : buku pegangan kuliah. Rineka Cipta.

Gunarsa, S. D. (2017). Psikologi perkembangan anak dan remaja. BPK Gunung Mulia.

Nauli, F. A., Jumaini, J., & Elita, V. (2017). Analisis Kondisi Bullying ada Anak Usia Sekolah sebagai Upaya Promotif dan Preventif. Jurnal Ners Indonesia, 7(2), 11–19. https://doi.org/10.31258/JNI.7.2.11-19

Noval, S. M. R. (2021). Cyberbullying: Hak-Hak Digital Right on Online safety. PT. Refika Aditama.

Priyatna, A. (2010). Let’s end bullying: memahami, mencegah, dan mengatasi bullying. Elex Media Komputindo.

Richard, A. (2018). Cyberbullying dan Upaya penanganannya. Media Elex Komputindo

Sanjaya, W. (2007). Strategi Pembelajaran: Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Kencana.

Sartana, S., & Afriyeni, N. (2017). Perundungan Maya (Cyber Bullying) pada Remaja Awal. Jurnal Psikologi Insight, 1(1), 25–39. Https://Doi.Org/10.17509/Insight.V1i1.8442 DOI: https://doi.org/10.17509/insight.v1i1.8442

Wisnubroto, A. (2002). Praktek Peradilan Pidana, Proses Persidangan Perkara Pidana. PT. Galaxy Puspita Mega.

Downloads

Published

28-06-2024

Issue

Section

Articles