Tinjauan Yuridis Terhadap Pemenhuhan Hak Kesehatan Masyarakat Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Keywords:
Tinjauan Yuridis, BPJS Kesehatan, Hak Atas Kesehatan, Pelayanan KesehatanAbstract
Kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945. Pem,erintah berupaya memenuhi hak tersebut melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, meskipun transformasi regulasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih menyisakan tantangan pada aspek implementasi, terutama terkait disparitas pelayanan dan prosedur rujukan yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis terhadap pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan serta mengidentifikasi kendala-kendala penghambat pemenuhan hak kesehatan masyarakat secara merata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa secara yuridis, istrumen hukum jaminan kesehatan di Indonesia telah berjalan melalui integrasi Undang-Undang BPJS dan Undang-Undang tentang Kesehatan terbaru, namun terdapat kendala pada aspek kepastian hukum , diantaranya: (1) Rigiditas sistem rujukan berjenjang; (2) Kesenjangan sebaran sumber daya manusia kesehatan ; (3) Kendala administratif digital bagi masyarakat kelompok rentan; (4) Pembiayaan Kesehatan, terdapat beberapa kendala yang menyangkut pembiayaan kesehatan di Indonesia. Diperlukan harmonisasi regulasi operasional agar prinsip portabilitas dan keadilan sosial dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional dapat terwujud tanpa diskriminasi layanan
References
BPJS Kesehatan, hal yang perlu diketahui https://cermati.com.
Chandrawila Supriadi, dan Wila 2001. Hukum Kedokteran, Bandung: Mandar Maju, 2001.
Haeruddin 2010. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Kota Yogyakarta, DEMOKRASI Vol. IX No. 2 Th. 2010.
Johan Nasution, Bahder 2005. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: Rineka Cipta.
Rikmadani Yudi Anton 2022. Kamus Sederhana Istilah Hukum Umum, Jakarta: Azka Pustaka, 2022.
Selvi Eka Handayani, et al., 2018. Studi Tentang Pelayanan Kesehatan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Di Puskesmas Kelurahan Bontang Lestari Kota Bontang, eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume 6, Nomor 2, 2018: 723-736
Solechan, S 2009. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Sebagai Pelayanan Publik, Semarang , Jurnal Hukum dan Pembangunan ,Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2009.
Sri Siswati 2017. Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-undang Kesehatan, Depok: Rajawali Pers, 2017.
Suprianto 2014. Fungsi Pemerintah Dalam Pelayanan Publik (Kasus Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Uptd Dinas Perhubungan Informasi Dan Komunikasidi Kabupaten Kampar), Jom FISIP Volume 1 No. 2 Oktober 2014.
Visualisasi Data, Cakupan Kepersetaan JKN, https://data.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-portal/action/dash-publik-detail.cbi?id=22f081ce-419d-11eb-a5e7-b5beb99935c0
Waty Suwarty Haryono 2013. Penelitian Hukum, Jakarta: Self Publishing, 2013
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H ayat(1)
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14, 16
Undang-Undang Nomor 17 Tahung 2023 tentang Kesehatan Pasal 17
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 103B tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, Pasal 2 ayat(1)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1241/Menkes/SK/XI/2004 dan No. 56/Menkes/SK/I/2005 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Danial Rasyid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Danial Rasyid
Magister Administrasi Rumah Sakit, Universitas YARSI








