Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 (Studi Putusan MK Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024)

Authors

  • Muhammad Daffa Bayanaka Yusuf Fakultas Hukum, Universitas YARSI
  • Lusy Liany Fakultas Hukum, Universitas YARSI
  • Amir Mahmud Fakultas Hukum, Universitas YARSI

https://doi.org/10.33476/ms.v12i2.5783

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, KPU, sengketa pemilu, keadilan

Abstract

Pada tahun 2024 terjadi sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Nias Selatan yang berfokus pada perbedaan hasil penghitungan suara di Kecamatan Simuk hingga berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa dipicu perubahan signifikan dalam rekapitulasi suara yang diduga melanggar prosedur administratif. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan studi putusan untuk menganalisis peran MK dalam memutus sengketa dan mengevaluasi kontribusi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjaga transparansi dan integritas pemiluu. Putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pemilu guna menjamin prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Peran KPU dalam memastikan keabsahan rekapitulasi suara dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi faktor utama untuk menjaga legitimasi hasil pemilu. MK menjalankan fungsinya sebagai penjaga keadilan dengan mempertimbangkan fakta hukum dan bukti administratif dalam persidangan. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kelembagaan dan profesionalitas penyelenggara pemilu melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan yang lebih efektif, serta pemanfaatan teknologi informasi agar akurasi dan kecepatan proses pemilu terjaga dan potensi sengketa dapat diminimalkan di masa mendatang.

References

Adha MM and Perdana DR 2021. “Hukum Tata Negara.” Jakarta: Graha Ilmu Press.

Al-Mawardi I 2016. Ahkam Sulthaniyah: Sistem Pemerintahan Khilafah Islam. Jakarta: Qisthi Press.

Asshiddiqie J 2021. Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. 2nd ed. Jakarta: Sinar Grafika.

Erjati A 2021. “Belajar Manajemen Seni Memimpin Dari Peristiwa Bai’At Al Aqabah Pertama Dan Kedua,” Jakarta: Al Fatih Press.

Imran 2021. Mahkamah Konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: Ruas Media.

Kartika AW 2022. “Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Pemilihan Umum Dalam Rangka Penegakkan Negara Hukum Dan Demokrasi,” Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(2), pp. 10–22. Available at: https://doi.org/10.55129/jph.v10i2.1590.

Kholis MA and Ulumuddin IF 2022. “Supremasi Hukum Dan Perubahan Sosial: Sebuah Tinjauan Hukum Barat Dan Hukum Islam,” Peradaban Journal of Law and Society, 1(1). Available at: https://doi.org/10.59001/pjls.v1i1.20.

Kiptiyah SM 2019. “Kisah Qabil Dan Habil Dalam Al-Qur’an: Telaah Hermeneutis,” Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Qur’an dan al-Hadits, 13(1), pp. 27–54. Available at: https://doi.org/10.24042/al-dzikra.v13i1.2970.

Kuala Nugraha F 2020. “Peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada),” Jurnal Transformative, 2(1), pp. 58–74. https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.1345

Kurniawati I and Liany L 2019. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945,” ADIL: Jurnal Hukum, 10(1). Available at: https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1068.

Liany L 2016. “Desain Hubungan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu,” Jurnal Cita Hukum, 4(1), pp. 51–72. Available at: https://doi.org/10.15408/jch.v4i1.3198.

Liany L 2018. “Kedudukan Dan Kewenangan Bawaslu Dalam Struktur Lembaga Negara Indonesia,” Bawaslu dalam Struktur Lembaga Negara Indonesia Lex Jurnalica, 15. https://doi.org/10.47007/lj.v15i3.2611

Liany L et al., 2025. “Protection Of Disability Political Rights In The Indonesian Electoral System,” Lex Localis - Journal Of Local Self-Government, 23(10), Pp. 1043–1053. https://doi.org/10.52152/801252

Marpaung LA 2018. Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi. Edited by E. Risanto. Yogyakarta: ANDIPublisher.

Marzuki PM 2019. Pengantar Ilmu Hukumm . Jakarta: Kencana.

Mas M 2019. Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara. Rajawali Pers,.

Maytri Nuradha, Anita Zulkaida and Desi Susianti 2022. “Kontribusi Occupational Self Efficacy Terhadap Job Insecurity Pada Karyawan Kontrak,” Jurnal Kesehatan dan Kedokteran, 1(2), pp. 31–37. Available at: https://doi.org/10.56127/jukeke.v1i2.207.

Muhaimin M 2020. “Metode penelitian hukum,” Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram, 1, pp. 59–62.

Mujaddidi S 2021. “Constitutionality of Human Right Limitation on Constitutional Court Decisions,” Jurnal Konstitusi, 18(3), pp. 539–607. Available at: https://doi.org/10.31078/jk1833.

Mulyana I et al., 2024. “Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia Dalam Persfektif Fiqh Siyasah,” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 12(2), p. 333. Available at: https://doi.org/10.25157/justisi.v12i2.14168.

Muzayanah 2022. “Kajian Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Yang Kewenangannya Diberikan Uud Tahun 1945,” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(2), pp. 251–269. Available at: https://doi.org/10.23887/jkh.v8i2.49972.

Nainggolan O, Gultom MH and Manalu N 2025. “Analisis Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian sengketa Pemilu: Tinjauan dari Perspektif Hukum Tata Negara,” Jurnal Syntax Admiration, 6(1), pp. 628–642. Available at: https://doi.org/10.46799/jsa.v6i1.2063.

Ofis Rikardo, Viranti Nur Ikhwan and Fani Larasati 2024. “Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Hasil Pemilu Dan Pilkada Serentak,” Jurnal Hukum Sasana, 9(1). Available at: https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.1345.

Oktaviani W 2021. “Konflik Dan Sengketa Perkawinan Di Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota,” Sakena: Jurnal Hukum Keluarga, 6(1), pp. 68–81.

Palguna IDG and Bisariyadi B 2023. “The Power of Constitutional Court to Settle Disputes on Local Election Results,” Jurnal Konstitusi, 20(1), pp. 1–18. Available at: https://doi.org/10.31078/jk2011.

Sari JDER 2023. “Model Pembuktian Dalam Putusan Kabul Mahkamah Konstitusi: Studi Kasus Sengketa Pemilu Legislatif No. 86-03 26/Phpu.Dpr.Dprd/Xvii/2019,” Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 3(2). Available at: https://doi.org/10.7454/jkd.v3i2.1310.

Sholahuddin AH et al., 2023. Hukum Pemilu di Indonesia. Edited by I. Anik. Banten: Sada Kurnia Pustaka.

Subiyanto AE and Triningsih A 2021. Praktik hukum acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.

Sutisna S 2013. “Mekanisme Pemilihan Kepala Negara Dalam Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia,” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 1(01). https://doi.org/10.30868/am.v1i01.112

Tarantang J 2020. “Buku ajar hukum islam (paradigma penyelesaian sengketa hukum islam di Indonesia).” Jakarta: K-Media.

Downloads

Published

2026-01-09

How to Cite

Muhammad Daffa Bayanaka Yusuf, Lusy Liany, & Amir Mahmud. (2026). Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 (Studi Putusan MK Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024). Majalah Sainstekes, 12(2), 097–111. https://doi.org/10.33476/ms.v12i2.5783