Analisis Perspektif Mahasiswa ITB Terhadap UU ITE

Authors

  • Alif Kembaraalam Muhammad Akbar Wibowo Institut Teknologi Bandung

https://doi.org/10.33476/bibliotech.v5i2.1858

Abstract

Teknologi informasi dapat dimaksudkan sebagai kegiatan pengumpulan pengolahan, pengelolaan, penyimpanan, penyebaran, dan pemanfaatan suatu informasi”(Hery Nuryanto, 2012). Pesatnya perkembangan teknologi informasi di Indonesia tentu membawa dampak positif dan negatif. Imbas positifnya diantaranya yaitu membuat informasi semakin transparan dan akurat, serta membuat proses komunikasi menjadi semakin cepat dan efisien. Kabar buruknya adalah potensi terjadinya cyber crime dan budaya hate speech semakin besar. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menciptakan payung hukum untuk mencegah dan menanggulangi hal tersebut dalam bentuk Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Akan tetapi, UU ITE itu sendiri mendapatkan stigma yang cukup buruk dalam perspektif publik. Hal ini terjadi dikarenakan adanya pasal-pasal karet atau multitafsir, yang sering menjerat pihak yang mengkritisi pemerintah atau pihak yang lebih berkuasa. Lebih jauh, pasal ini dapat mempidanakan berbagai bentuk hate speech tanpa acuan yang jelas, sehingga banyak pula pihak atau instansi yang menggunakan pasal ini untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik pihak atau instansi tersebut. Salah satu penyebab terjadinya fenomena ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap UU ITE itu sendiri. Atas dasar hal tersebut, disusun jurnal untuk menganalisis pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa ITB (Institut Teknologi Bandung) terhadap UU ITE.

Kata Kunci: UU ITE, cyber crime, hate speech, pasal karet, revisi pasal

References

Anggara, Supriyadi W.E., Ririn Syafrani, Kontroversi Undang-Undang I.T.E.,Degraf Publishing, Jakarta, 2010.

Arifah, D.A. 2011. Kasus Cybercrime di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE); 185 – 195

Atmaja, A.P.E. 2014. KEDAULATAN NEGARA DI RUANG MAYA : KRITIK UU ITE DALAM PEMIKIRAN SATIPTO RAHARDJO Vol. 16

Barkatullah, Abdul Halim.2017.Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia; Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia.Bandung:Nusamedia.

Mulyadi, Mohammad. 2011. PENELITIAN KUANTITATIF DAN KUALITATIF SERTA PEMIKIRAN DASAR MENGGABUNGKANNYA .JURNAL STUDI KOMUNIKASI DAN MEDIA Vol. 15 No. 1; 127-138.

Nuryanto, Hery. 2012. Sejarah Perkembangan Teknologi dan Komunikasi. Jakarta:PT Balai Pustaka.

Setiawan, R., & Arista, M. O. (2013). Efektivitas Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia Dalam Aspek Hukum Pidana. Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan, 2(2).

Sidik, S. (2013). Dampak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Perubahan Hukum dan Sosial dalam Masyarakat. Jurnal Ilmiah Widya, 1(1), 1-7.

Sistawan, A.Y.B. KEBEBASAN BEREKSPRESI MENURUT PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Vol. 3 No. 1

Winarni, R. R. (2016). Efektivitas Penerapan Undang–Undang Ite Dalam Tindak Pidana Cyber Crime. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 14(1).

Published

2022-12-28

How to Cite

Wibowo, A. K. M. A. (2022). Analisis Perspektif Mahasiswa ITB Terhadap UU ITE. Bibliotech : Jurnal Ilmu Perpustakaan Dan Informasi, 5(2). https://doi.org/10.33476/bibliotech.v5i2.1858

Issue

Section

Articles