PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PERKOSAAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Bambang Heri Supriyanto

https://doi.org/10.33476/ajl.v6i2.820

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak, Perkosaan

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan perkosaan adalah
merupakan keharusan dimana anak merupakan aset keberhasilan peradaban
bangsa dan negara dimasa depan, karenanya dalam menyikapi tindak kejahatan
yang dilakukan oleh anak, dalam pelaksanaannya jangan disamakan dengan orang
dewasa. Seyogyanya permasalahan anak menjadi perhatian semua bagian
masyarakat utamanya pemerintah baik dengan kebijakan maupun dalam
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh Negara selaku
penyelenggara amanah rakyat. Anak yang melakukan kejahatan bukan mutlak
kesalahan dirinya namun dikarenakan faktor-faktor pendorong baik dari dalam
maupun dari luar dirinya. Maka penulis mencoba menjabarkan permasalahan
diantaranya; berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku
perkosaan, kemudian penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku perkosaan
berdasarkan perundang-undangan yang berkenaan dengan anak selanjutnya
pandangan hukum islam mengenai perlindungan anak pelaku perkosaan.
Disimpulkan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kejahatan perkosaan,
faktor internal; umur dilihat dari fisik, psikis dan sosiologis dan faktor eksternal;
bacaan atau film pornografi, keluarga, kesempatan, paling dominan krisis nilainilai

agama dan moral, ekonomi, dll. Anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaan
ini memerlukan dan mempunyai hak dengan dasar hukum (legal rigths) sebagai
bentuk hak asasi manusia. Perlindungan hukum sebagai dasar penyembuhan fisik,
kejiwaan dan memulihkan kembali hak anak yang seharusnya dimilikinya. dalam
hukum Islam mempunyai aturan yang jelas, kedudukan anak dalam hukum Islam
merupakan amanah yang harus dijaga orang tuanya. Kewajiban untuk
mendidiknya hingga berperilaku sebagaimana yang dituntun dalam agama. Jika
terjadi penyimpangan dalam tingkah laku anak, Islam dalam keadaan tertentu
masih memberi kelonggaran ketidakberdosaan “raf’ul qalam†seorang anak
hingga mencapai akil baligh.

Downloads

Published

2019-05-16