ALTERNATIF PENYELESAIAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Authors

  • Maria Silvya E. Wangga
  • R. Bondan Agung Kardono

https://doi.org/10.33476/ajl.v9i2.829

Keywords:

Kekerasan terhadap perempuan, Alternatif penyelesaian terhadap perempuan

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu fenomena sosial yang sangat
dekat dan tidak dapat kita sembunyikan lagi dari kehidupan sosial manusia. Pada
dasarnya setiap tindakan kekerasan selalu mengakibatkan perusakan terhadap
emosi, psikologi, seksual, fisik dan atau material. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga, merupakan
ketentuan khusus yang memberikan perlindungan terhadap perempuan. Bertitik
tolak pada pandangan bahwa masalah kehidupan manusia yang begitu kongkrit,
luas dan kompleks dalam masyarakat, tidak hanya harus dipecahkan dengan
undang-undang, karena undang-undang bukan satu-satunya sumber hukum, akan
tetapi masih ada sumber-sumber lainnya yang dapat digunakan dalam
penyelesaian dan penegakkan hukum di masyarakat, yakni forum penyelesaian
sengketa berbasis komunitas biasa yang dijumpai dalam kehidupan keseharian.
Seperti Shariah Councils, yang berlaku untuk kalangan perempuan muslim Asia
Selatan yang tinggal di Inggris atau pengadilan keluarga, (family Court), yang ada
di New Zealand. Adanya kajian yang komprehensif serta melakukan studi
interdisipliner maka alternatif pengadilan keluarga dalam menyelesaikan perkara
kekerasan terhadap perempuan, menjadi suatu paradigma yang dapat diterapkan di
indonesia.

Downloads

Published

2019-05-16