PENGUASAAN TANAH DI INDONESIA OLEH WARGA NEGARA ASING MELALUI PERKAWINAN CAMPURAN DALAM FALSAFAH HUKUM

Authors

  • Indah Jacinda
  • Jason Jusuf
  • Verlin Ferdina

https://doi.org/10.33476/ajl.v9i2.828

Keywords:

Perkawinan Campuran, Harta Bersama, Hak Milik

Abstract

Kombinasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dan internet,
menyebabkan seseorang dapat dengan mudah berkomunikasi secara global
dengan orang lain. Ini memungkinkan seseorang dapat menjalin hubungan, dan
terikat dalam pernikahan. Dengan adanya perkawinan campuran di Indonesia, hal
itu mempengaruhi kepemilikan harta masyarakat dalam perkawinan. Harta bersama
dalam pernikahan juga dapat mengambil bentuk kepemilikan objek tertentu. Salah
satunya adalah Hak Milik yang merupakan hak paling kuat dan melekat yang dapat
dimiliki atas tanah di Indonesia. Namun, banyak kasus muncul terkait status
kepemilikan hak atas tanah yang diperoleh orang asing melalui pencampuran aset
perkawinan dalam pernikahan antar Warga Negara Indonesia. Oleh karena itu jurnal
penelitian ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut status kepemilikan hak atas
tanah di Indonesia yang dimiliki oleh orang asing melalui perkawinan campuran.

Downloads

Published

2019-05-16