EFEKTIFIKASI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA

Authors

  • Tetti Samosir

https://doi.org/10.33476/ajl.v6i2.821

Keywords:

Keputusan Tata Usaha Negara, Sengketa Tata Usaha Negara, Keadilan, kepastian hukum, dan kekuatan eksekutorial Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Abstract

Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang–Undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara
hukum. Salah satu konsekuensi negara hukum adalah adanya peradilan yang
bebas. Untuk itu, telah diletakkan dasar hukum peradilan di Indonesia
sebagaimana termaktub di dalam Pasal 24 UUD 1945. Di dalam Pasal 24 ayat (1)
UUD 1945 disebutkan, Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tersebut diatur dalam Undang –
Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman yang diubah dengan Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman dan kemudian diubah dan disempurnakan dengan
Undang–Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Secara khusus untuk badan peradilan yang ada di lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2004 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara yang kemudian diubah dengan Undang–Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Salah satu tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk
mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram
serta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan
menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara
aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Sehingga
masyarakat sangat berharap undang-undang ini mampu menyelesaikan segala
persoalan atau sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang
atau badan hukum perdata (masyarakat) dengan badan atau pejabat tata usaha
negara (pemerintah). Orang atau badan hukum perdata yang mengajukan gugatan
ke Pengadilan Tata Usaha Negara, atas Keputusan Tata Usaha Negara yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Karena Keputusan Tata
Usaha Negara tersebut,telah mengakibatkan kerugian terhadap orang atau badan
hukum perdata yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat. Gugatan Penggugat
atas Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara tersebut, dikabulkan dan dimenangkan oleh penggugat, dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, dalam
pelaksanaannya, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dimenangkan
Penggugat, tidak ditaati atau dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara (Tergugat), terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Tergugat) 

yang tidak mau melaksanakan dan mengabaikan putusan pengadilan tersebut
ternyata tidak ada sanksi hukum yang tegas.

Downloads

Published

2019-05-16