HAK PRIORITAS DAN HAK EKSLUSIF DALAM PERLINDUNGAN HKI

Authors

  • Sufiarina Sufiarina

https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.811

Keywords:

Hak Prioritas, Hak Ekslusif HKI,

Abstract

HKI umumnya mendapatkan perlindungan melalui pendaftaran yang melahirkan
hak ekslusif. Pendaftaran memberikan perlindungan dalam batas-batas teritorial
suatu negara. Hak ekslusif dimiliki selama jangka waktu tertentu, yang
memberikan kewenangan hanya kepada si pemegang hak untuk menggunakan
haknya dan mencegah pihak lain menggunakan HKI tersebut. Namun akibat
perdagangan bebas dan fasilitas internet kemungkinan hak ekslusif tersebut bisa
saja digunakan oleh pihak lain di luar batas teritorial yang beriktikat tidak baik
untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan hak ekslusif secara tanpa
hak dan melawan hukum. Kondisi ini dapat diantisipasi oleh rezim HKI melalui
penggunaan hak prioritas. Pembahasan diperoleh melalui studi kepustakaan
dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Bahwa dengan pemanfaatan
fasilitas hak prioritas maka hak ekslusif orang asing di suatu negara dapat
diberikan perlindungan.

Downloads

Published

2019-05-16