PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA (Dalam Perspektif Perlindungan Hukum bagi Hak-hak Ekonomi Masyarakat Tradisional)

Authors

  • Nurul Fajri Chikmawati

https://doi.org/10.33476/ajl.v4i2.808

Keywords:

pengelolaan, pesisir, pulau-pulau kecil

Abstract

Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan wilayah perkembangan baru
yang memiliki potensi sangat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,
khususnya masyarakat pesisir. Wilayah ini selain memiliki fungsi konservasi, juga
memiliki fungsi lain sangat penting bagi penyediaan barang dan jasa kelautan.
Potensi yang besar ini perlu dikelola dengan pendekatan terintegrasi antar sektor
agar keseluruhan fungsi dapat dimanfaatkan dengan baik dan berkelanjutan.
Untuk itu Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian direvisi
dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang
No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dengan alasan belum mewujudkan pendekatan Integrated Coastal Management,
yang ditandai dengan tidak adanya pembaharuan atas penguasaan dan
pengusahaan yang timpang dan adanya ketidaksinkronan dengan peraturan 

perundang-undang lainnya. Undang-Undang ini juga dianggap lebih
mementingkan aspek investasi dan lebih berpihak kepada dunia usaha sehingga
tidak ada ruang bagi masyarakat, khususnya masyarakat nelayan tradisional dan
masyarakat adat dalam pengusulan rencana pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil. Dengan adanya revisi maka diharapkan hak-hak masyarakat
tradisional, khususnya hak-hak ekonomi secara umum diakomodir sejak dalam
proses perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan serta pengawasan terkait
dengan pengelolaan WP3K.

Downloads

Published

2019-05-16