Eksistensi Aset Eks Bank Dalam Likuidasi

Authors

  • Almaududi Almaududi Associate pada Law Offices of Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH

https://doi.org/10.33476/ajl.v7i2.354

Keywords:

LPS, Aset, Bank Dalam Likuidasi

Abstract

Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Likuidasi Bank (PLPS LB) diatur ketentuan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berwenang mengelola Aset Eks BDL, namun permasalahannya adalah tidak ditemukannya alas hak bagi LPS untuk melakukan pengelolaan tersebut.  Sebelum status badan hukum BDL hapus, tidak dilakukan terlebih dahulu penyerahan (levering) atau pengalihan piutang (cessie) dari Tim Likuidasi kepada LPS sehingga, secara yuridis tindakan penghapusan Aset Eks BDL dari NSL tidak benar-benar menghapuskan kepemilikan aset oleh BDL. Oleh karena itu, untuk menghindari potensi permasalahan hukum kedepannya, ada baiknya LPS memberi pengaturan yang jelas mengenai alas hak bagi LPS dalam melakukan pengelolaan Aset Eks BDL dengan tetap memperhatikan pelaksanaan likuidasi 16 bank yang dicabut izinnya pada tahun 1997, dimana Negara (c.q. Kementerian Keuangan) sebagai kreditur mayoritas menerima sisa Aset Eks BDL sebagai pembayaran non-tunai.

Downloads

Published

2017-08-03