Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Ardenolis Ardenolis
  • Sudi Fahmi
  • Ardiansyah Ardiansyah

https://doi.org/10.33476/ajl.v11i2.1653

Keywords:

Fasilitas Negara, Kepala Daerah, Peraturan Perundang-Undangan

Abstract

Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye petahana memang sudah cukup sering terjadi. Dimana para calon petahanan dianggap menggunakan baliho “promo daerah” yang sebenarnya bertujuan untuk mengenalkan daerah tersebut, juga digunakan sebagai alat untuk berkampanye secara terselubung. Terlebih didalam baliho tersebut hanya menonjolkan sosok mereka dibalik program pemerintah daerah dan “promo daerah”, sehingga hal tersebut dapat dikatagorikan kedalam kampanye terselubung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah adalah Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Dan Akibat Hukum Terhadap Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.Dengan adanya kewenangan tersebut, sangat memungkinkan bagi kepala daerah untuk membujuk, memengaruhi bahkan memerintah para bawahannya untuk berpihak dan memberikan dukungan untuk kepentingan kepala daerah. Akibat hukum dari Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6(enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), apabila terindikasi melakukan tindak pidana penyelewengan fasilitas negara. Namun banyak yang tidak melaporkan ke ranah hukum akibat tidak adanya sosialisasi dan informasi dari pihak Bawaslu kepada instansi stake holder, yakni KPU, Pemda, Kepolisian dan Satpol PP.

References

Bambang Heri Supriyanto, Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Vol . 2, No. 3, Maret 2014.

Bruce Bueno dan Alastair Smith, The Survival Politics (Penerjemah: Budianto Suratno).Rosdakarya: Bandung, 2005.

Fadil Abidin, Peluang Petahana dalam Pilkada, http://fadilabidin75.blogspot.co.id/2013/05/peluang-petahana-dalam-pilkada.html, diakses pada tanggal 5 Agustus 2017.

Firmanzah, Marketing Politik, Yayasan Pustaka Obor Indonesia: Jakarta, 2013.

Gianfranco Poggi, The Development of the Modern State “Sosiological Introduction, California: Standford University Press, 1992.

Go Lisanawati, Pendidikan Tentang Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Dimensi Kejahatan Siber, Jurnal Ilmu Hukum Pandecta Vol.9 No.1 Januari, 2014.

Hakeem Onapajo dalam jurnal penelitiannya, Violence and Votes in Nigeria 2007: The Dominance of Incumbents in the Use of Violence to Rig Elections.

Haryatmoko, Etika Politik dan Kekuasaan, Penerbit Buku Kompas: Jakarta, 2014.

http://www.sumbar.anataranews.com/berita/158197/pasangan-solok-selatan-tidak-mengindahkanperingatan.htm, diakses pada tanggal 25 April 2020.

http:/www.gosumbar.com/berita/baca/2015/12/16/panwaslu-agam-temukan-dua-petahana-gunakan-balihopemda-untuk-kampanye.html, diakses pada tanggal 25 April 2020.

Immanuel Kant dalam Muhammad Tahir Azhary, 1992, Negara Hukum, PT. Bulan Bintang, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2005, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Press, Jakarta.

M. Yamin, 1959, Naskah Persiapan UUD 1945: Risalah Sidang BPUPKI/PPKI, Sekretariat Negara RI, Jakarta.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1988.

Moh. Mahfud MD, 2012, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Pedoman Penulisan Tesis Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Tahun 2019.

Rahmat Hollyson MZ dan Sri Sundari, 2015, PILKADA (Penuh euforia, Miskin makna), Bestari: Jakarta.

Soemardi, Teori Umum Hukum dan Negara:Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Bee Media Indonesia, Bandung, 2010.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2003.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Downloads

Published

2020-12-28