Hukum Yang Berkeadilan Bagi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Kajian Dan Implementasi)

Authors

  • Verlia Kristiani

https://doi.org/10.33476/ajl.v11i1.1449

Keywords:

Hak Ulayat, Pembangunan Hukum, Keadilan

Abstract

Pemberlakuan Hak Ulayat melalui lahirnya Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN nomor 5 tahun 1999 secara langsung memberikan harapan keadilan terhadap penguasaan dan pemilikan tanah masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Namun pada kenyataannya hukum positif yang mengatur mengenai Hak Ulayat ini masih menimbulkan suatu ambivalensi dan belum diatur secara jelas, sehingga pemerintah masih dapat bertindak sewenang-wenang. Hak ulayat yang merupakan hak penguasaan tertinggi masyarakat hukum adat masih sangat sering dikesampingkan, dan bahkan dirampas oleh Pemerintah, seperti pada sengketa perampasan Hak Ulayat yang dilakukan oleh Pemerintah dan PT Freeport pada Suku Amungme di Papua. Dalam pembangunan hukum Agraria, pemerintah seharusnya lebih melihat eksistensi hukum adat sebagai kekayaan khazanah hukum nasional dan tidak dianggap sebagai penghalang pembangunan nasional.

Downloads

Published

2020-08-24

Issue

Section

Articles