Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia Terhadap Harta Debitor Yang Dinyatakan Pailit

Authors

  • Runarianu Rachmat
  • Suherman Suherman

https://doi.org/10.33476/ajl.v11i1.1446

Keywords:

Jaminan Fidusia, Kepailitan, Kreditur, Debitur

Abstract

Penyelesaian utang melalui lembaga kepailitan memiliki tujuan untuk terciptanya suatu keadilan yaitu adanya  yang adil dari debitur kepada para kreditur nya dlam rangka pelunasan hutang piutang. Dalam hal ini Kreditor Separatis sebagai Kreditor pemegang gadai,jaminan fidusia,hak tanggungan,hipotek dan agunan kebendaan lain nya akan berpotensi untuk mendapatkan kerugian terkait dengan kepailitan yang dialami oleh debitor. Selain itu dengan adanya ketentuan penangguhan eksekusi dan pembatasan jangka waktu eksekusi jaminan Fidusia yang terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan juga menjadi hal lain yang merugikan bagi Kreditor Separatis. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi kreditur separatis selaku kreditur pemegang hak jaminan kebendaan serta membahas upaya yang dapat dilakukan kreditur agar mendapat pemenuhan hak-haknya, Jenis penelitian ini merupakan penelitian Yuridis-Normatif.  Dalam pembahasan  tulisan ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Kepailitan harus bisa bersinergi satu sama lain sehingga dapat terciptanya kepastian hukum bagi para pihak dan tidak terjadinya tumpang tindih dalam menerapkan pasal serta diperlukannya revisi terhadap Pasal-Pasal yang dianggap rancu dalam UU Kepailitan yang berkaitan dengan status kreditor separatis sehingga dapat memberika kepastian hukum bagi kreditor separatis.

Downloads

Published

2020-08-24

Issue

Section

Articles