Jual Beli Apartemen Kepada Pihak Ketiga Atas Dasar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb)

Authors

  • Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe
  • Wardani Rizkianti

https://doi.org/10.33476/ajl.v11i1.1445

Keywords:

Jual Beli, Apartemen, PPJB

Abstract

Pelaksanaan jual beli apartemen banyak dilakukan dengan cara memesan terlebih dahulu unit apartemen yang akan dibeli, kemudian dituangkan dalam Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) sebagai pengikatan sementara dengan ditandai pemberian uang muka sebagai tanda jadi, untuk mengamankan kepentingan developer dan calon pembeli. Bahkan tidak sedikit, PPJB yang dibuat sudah dilunasi oleh pembeli. Pada prakteknya, jarak antara PPJB sampai AJB yang terlalu lama, dikarenakan apartemen belum selesai ataupun sertifikat yang belum pecah, membuat pembeli yang membutuhkan uang menjual kembali kepada pihak ketiga atas dasar PPJB yang dimiliki. Rumusan masalah penelitian ini: (1) Apakah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Apartemen telah mengalihkan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) ? dan (2) Bagaimana bentuk pengalihan hak yang dilakukan oleh pembeli apartemen kepada pihak ketiga atas dasar PPJB ?. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan data sekunder dan pendekatan undang-undang (statute approach). Berdasarkan SEMA 4/2016, Bagian B Rumusan Hukum Perdata, Perdata Umum angka 7, PPJB yang terjadi dimana pembeli telah membayar secara lunas serta telah menguasai objek PPJB, dan dilakukan dengan itikad baik, maka secara hukum telah terjadi peralihan hak dan bentuk pengalihan hak yang dilakukan oleh pembeli apartemen kepada pihak ketiga atas dasar PPJB dapat dilakukan melalui Perjanjian Pengalihan Hak.

Downloads

Published

2020-08-24

Issue

Section

Articles