Menelisik Integritas Dan Profesionalisme Hakim Dalam Memutus Perkara No.01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST Dari Perspektif Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim
Abstract
Tulisan ini akan menganalisis putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dalam Putusan Perkara No.01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara No.67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST. Analisis terhadap putusan pengadilan yang telah incracht dapat dilakukan dalam sistem hukum kita berdasarkan ketentuan dalam Ps.20 UU No.18 Th 2011 jo Ps.42 UU No.48 Th 2009. Penulis akan menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, pengabaian dan ketidakkonsistenan hakim terhadap ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya ketentuan tentang integritas dan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi yudisialnya untuk memeriksa dan mengadili setiap perkara yang dibawa kehadapannya
Keywords
Integritas, Profesionalisme Hakim, Kode Etik, Pedoman Perilaku Hakim
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.33476/ajl.v11i1.1443
Refbacks
- There are currently no refbacks.